Banjarmasin : Unjukrasa dan demo yang digelar sejumlah warga yang mengatakan kelompok Save Pulau Laut serta 11 ribu tanda tangan dan ktp bukti s
dukungan terhadap SK Gubernur Kalsel tentang pencabutan izin usaha pertambangan terbukti tidak dapat mempengaruhi hakim dalam memutuskan putusan di PTUN Banjarmasin. Majelis hakim lebih pada alat bukti dan aturan hukum yang berlaku dalam mengambil keputusan. Hal ini disampaikan tiga ketua majelis hakim dalam pertimbangannya dalam mengambil putusan.
Seusai sidang kuasa hukum Silo Group, Yusril Ihza Mahendra mengatakan,ia tahu Gubernur Kalimantan Selatan adalah orang kuat dan berpengaruh didaerah ini, tetapi jika menyangkut persoalan pelanggaran hukum, maka patut dilawan melalui jalur pengadilan.
“Kalian (para wartawan)jika mengalami atau merasa mendapat perlakuan yang tidak adil dari penguasa atau orang kuat, lakukan perlawanan hukum di pengadilan,” jelas Yusril (07/06/2018).
Mantan Menteri Kehakiman ini juga menyatakan, bahwa ia sudah berulang kali melakukan perlawanan hukum dan menggugat penguasa di negeri ini dan itu dilakukan melalui pengadilan.
“Sembilan kali saya menggugat presiden. 2 kali kalah dan 7 kali menang. Presiden saja saya lawan secara hukum ke pengadilan, apalagi gubernur,” pungkas Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.