KBK.NEWS, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan MK yang menyebutkan pernah menjabat kepala daerah meski belum berusia 40 Tahun syarat menjadi Capres atau Cawapres akan bermasalah pada di KPU, Selasa (17/10/2023).
Menurut Yusril putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memiliki cacat hukum serius akibat mengandung penyelundupan hukum.
“Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius. Putusan MK ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum, karena putusannya mengabulkan sebagian,” jelas Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini pada diskusi OTW 2024 bertajuk ‘Menakar Pilpres Pasca Putusan MK’, di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Pada kesempatan ini ia juga mengatakan, bahwa putusan MK tersebut akan menemui kendala lagi dengan KPU, sebab dalam Peraturan KPU (PKPU) syarat Capres dan Cawapres adalah berusia minimal 40 Tahun. Menurutnya PKPU itu tidak rontok dengan adanya putusan MK, sebab MK tidak menguji PKPU.
Untuk mengubah PKPU itu KPU diwajibkan berkonsultasi dengan DPR RI, sedangkan DPR RI saat ini sedang reses. Hal lain lagi, yakni waktu untuk pendaftaran Capres dan Cawapres tinggal 3 hari lagi.
Meski begitu, kata dia, putusan MK tetap berlaku dan harus dilaksanakan atau ditindaklanjuti, termasuk oleh KPU. Namun Yusril mengatakan PKPU tidak lantas rontok sendiri karena adanya putusan MK. Sebab, MK tak menguji PKPU.
“UU mengatakan KPU mau bentuk peraturan, termasuk ubah peraturan, ya harus konsultasi dengan DPR. Kalau tidak konsultasi, perubahan itu cacat hukum, bisa dibatalkan MA, itu diuji formil tidak memenuhi syarat,” tegas mantan Menteri Hukum dan HAM ini.