KBK.NEWS, BANJARMASIN – Kabut asap yang kembali menyelimuti Kalimantan Selatan memicu kritik keras dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil. Melalui forum #BerserikatBersama Edisi ke-2 bertajuk Menuju Indonesia Terbakar, mereka menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi harus menyentuh akar persoalan, mulai dari tata kelola lahan hingga pertanggungjawaban para pemangku kebijakan, Minggu (27/9/2026) malam.

Dalam diskusi yang digelar di Banjarmasin itu, berbagai organisasi menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak karhutla yang dinilai semakin luas, mulai dari gangguan kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem gambut, hingga persoalan minimnya dukungan bagi relawan pemadam di lapangan.

Iqbal Damanik dari Kabinet Bayangan mengatakan karhutla seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai munculnya titik api. Menurutnya, setiap keterlambatan mitigasi akan memperbesar kerugian yang harus ditanggung masyarakat.

“Yang sebenarnya dikorbankan saat ini dan kita bertaruh pada waktu. Ketika sesuatu dianggap normal, kita sebenarnya sedang memperpanjang waktu korban,” ujar Iqbal.

Ia memperkenalkan konsep cost of inaction, yakni kerugian yang muncul akibat lambannya tindakan dalam menghadapi bencana. Menurutnya, persoalan karhutla juga perlu dilihat dari kebijakan pengelolaan lahan, terutama terhadap kawasan gambut yang rentan terbakar ketika mengalami pengeringan.

Iqbal juga membedakan istilah “dibakar” dan “terbakar”. Ia berpendapat bahwa penyebab bencana perlu dikaji lebih luas, termasuk dampak kebijakan pemanfaatan lahan yang dapat meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran.

Ia turut menyoroti peran sejumlah kementerian, mulai dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kementerian ESDM, yang menurutnya memiliki kewenangan dalam pengawasan kawasan hutan, kualitas udara, maupun aktivitas pertambangan.

“Sudah selayaknya kita meminta pertanggungjawaban kepada menteri-menteri ini apabila mereka lalai dan alpa dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Sementara itu, Virdian dari Brand New Indonesia menyampaikan sederet tuntutan kepada pemerintah terkait penanganan karhutla di Kalimantan.

BACA JUGA :  Ini Daftar Tarif Terbaru Penyeberangan Batulicin - Tanjung Serdang

Ia mendesak pencabutan izin dan proses hukum terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas pembakaran hutan, serta meminta identitas perusahaan yang dinyatakan bersalah diumumkan kepada publik sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, ia mendorong penguatan transparansi anggaran penanggulangan bencana, pemulihan fungsi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), serta penyelesaian persoalan BBM, air bersih, dan pemadaman listrik di wilayah terdampak melalui perencanaan yang terbuka.

Virdian juga meminta pemerintah memprioritaskan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat terdampak asap, melakukan audit terhadap seluruh lokasi karhutla di Kalimantan Selatan, serta memeriksa status kepemilikan dan perizinan lahan pada kawasan yang terbakar.

Dalam tuntutannya, ia turut meminta pejabat yang terbukti lalai atau memiliki konflik kepentingan dalam penanganan karhutla diproses sesuai hukum yang berlaku.

Relawan BPK Dinilai Masih Kekurangan Dukungan

Sorotan lain datang dari Koordinator Wilayah BEM SI Kerakyatan Kalimantan Selatan, Muhammad Arifin, yang mengungkapkan kondisi relawan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) masih menghadapi berbagai keterbatasan saat bertugas.

Berdasarkan hasil peninjauan di sejumlah wilayah, termasuk Barito Kuala, ia menyebut relawan masih kesulitan memperoleh BBM untuk operasional pemadaman, sementara kebutuhan alat pelindung diri (APD) juga belum sepenuhnya terpenuhi.

“Bantuan kepada relawan BPK masih minim. Ketika penanganan karhutla, untuk antre BBM saja pemadam mengalami kesulitan, ditambah APD yang masih kurang,” ujarnya.

Melalui forum tersebut, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil berharap pemerintah memperkuat langkah pencegahan, memperketat pengawasan perizinan lahan, memulihkan kawasan terdampak, melindungi kesehatan masyarakat, serta memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum. Mereka juga mendorong keterbukaan informasi mengenai penanganan karhutla, penggunaan anggaran, dan status perizinan lahan agar publik dapat mengawasi proses penanganan bencana secara transparan. (Masruni)