BANJARMASIN, KBK.News, – Musim kemarau yang menimbulkan kebakaran lahan (karhutla) kini mulai berganti ke musim penghujan. Pemerintah diminta waspada. Evaluasi pascakarhutla harus dilakukan secara berhati-hati dan menyeluruh, karena masyarakat terdampak membutuhkan pemulihan nyata, bukan hanya pemberitaan tentang bantuan yang ramai di media sosial.

Pada saat yang sama, curah hujan yang meningkat menuntut kewaspadaan terhadap banjir yang hampir setiap tahun dirasakan warga.

Bantuan Presiden Belum Cukup Tanpa Tindak Lanjut

Pemerintah pusat menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan karhutla di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, dengan nilai yang pantastis.

Bantuan ini patut diapresiasi karena akan membantu operasional pemadaman dan penanganan di lapangan. Namun, sejumlah daerah terdampak lain dilaporkan tidak menerima alokasi Banpres, sehingga operasional satgas di daerah itu bergantung pada anggaran daerah yang terbatas.

Karena itu, bantuan tidak boleh berhenti sebagai angka dan berita hanya untuk sebuah citra di masyarakat. Penggunaan dana harus transparan, akuntabel dan berdampak langsung kepada masyarakat dibanua.

Pemerintah harus memperhatikan pemulihan bagi warga yang kehilangan mata pencaharian, terganggu kesehatannya, dan pemulihan lahan pasca terbakar. Sebab terbakarnya lahan dibarengi perubahan cuaca yang signifikan dari kemarau menjadi penghujan, akan merubah siklus dari Asap menjadi Banjir pada daerah tertentu.

Pandangan Praktisi dan Akademisi Hukum

Praktisi dan akademisi hukum Dr. (C) Dhieno Yudhistira, S.H., M.H. menilai karhutla adalah persoalan konstitusional karena menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat, mulai dari gangguan kesehatan, tercemarnya air, terhambatnya aktivitas ekonomi, dan pendidikan, hingga rusaknya lingkungan.

Menurutnya, negara wajib hadir melalui pemulihan korban pasca karhutla dan menjelang musim penghujan. Keselamatan masyarakat merupakan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan bencana alam, tetapi juga harus ditinjau dari aspek perlindungan hak konstitusional warga negera.

Pasal 28H ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan Kesehatan. Kemudian di dalam Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat dan diselenggarakan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan.

Bahwa Pemerintah merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam perlindungan masyarakat, pengurangan risiko bencana, pemenuhan kebutuhan dasar korban, serta pemulihan kondisi pascabencana sesuai kewenanganya.

Oleh sebab itu diperlukan Langkah pencegahan, penanganan darurat, penyelidikan serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan. Pemulihan lingkungan dapat mencakup pemulihan tanah, air, ekosistem gambut, kualitas udara serta penghidupan masyarakat sekitar seperti kerugian masyarakat.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Eks Pembakal Sungai Alat, Kuasa Hukum Puadi melakukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

Pertanggung jawaban hukum terhadap pihak yang bersangkutan, khususnya pengusaha atau korporasi yang sengaja membakar untuk membuka lahan. Sehingga menimbulkan terganggunya Kesehatan masyarakat yang terdampak asap akibat pembakaran lahan.

Penindakan yang konsisten, kata dia, akan membuat persoalan serupa dapat dicegah sebelum terjadi pada tahun-tahun mendatang, sebagaimana amanat konstitusi negara kita.

Secara konstitusional kebijakan pemerintah harus sejalan dengan hak setiap warga negara, khususnya terhadap penanggulangan bencana, pengelolaan kekuasaan sumber daya alam dan perlindungan Kesehatan masyarakat.

“Ketika pemerintah menjalankan program pemenuhan gizi, tetapi masyarakat pada saat yang sama menghadapi ancaman asap karhutla dan banjir, maka kebijakan publik harus di evaluasi secara menyeluruh berdasarkan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Begitu juga, hubungan pemerintah dan oligarki harus tunduk pada konstitusi, prinsip keadilan dan kepentingan rakyat. Sebab pemerintah tidak cukup hanya hadir melalui program, namun pemerintah juga wajib melindungi kehidupan, lingkungan dan Kesehatan masyarakat.

Dhieno juga menyayangkan pernyataan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalsel, Rofiqi, yang dinilai memancing kemarahan masyarakat. Menurutnya, wakil rakyat semestinya berbicara berdasarkan kondisi nyata di lapangan dan berpihak kepada warga terdampak, sebab Kalimantan Selatan mengalami “Darurat Asap” yang berakibat terhadap Kesehatan warga banua.

Senada, praktisi hukum Runik Erwanto, S.H., M.H. menegaskan dampak kebakaran lahan harus disikapi serius. Ia mendorong pembenahan aturan, terutama regulasi tentang dampak lingkungan dan ekologi.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan iklim dan peralihan ke musim hujan menuntut pemerintah mulai bersiap dan siaga menghadapi banjir yang dampaknya selalu dirasakan masyarakat setiap kali hujan turun.`

Waspada Banjir di Musim Hujan

Lahan gambut dan hutan yang terbakar kehilangan fungsi menyerap dan menahan air. Karena itu, risiko banjir dan genangan meningkat ketika hujan datang.

Pemerintah daerah bersama BPBD, BMKG, dan instansi terkait perlu menyiapkan langkah mitigasi sebelum puncak musim hujan.