Jakarta : Bawaslu Dukung Pengaduan BPN Prabowo – Sandi dan KPU Dinyatakan Bersalah, Karena Melakukan Pelanggaran Administrasi pemilu 2019. Menurut Bawaslu, KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam melakukan input data ke Situng, Kamis (16/5/2019).
Pada Kamis (2/5/2019) , Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi sampaikan pengaduan dan laporan adanya dugaan kecurangan dalam situng KPU. Laporan pengaduan BPN ke Bawaslu diregistasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dan isinya meminta agar Situng KPU dihentikan.
Atas pengaduan dan laporan tersebut, pada hari ini Bawaslu RI memutuskan KPU RI telah melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Situng.
Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan mengatakan, KPU RI terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara (Situng).
Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng). Selanjutnya memerintahkan agar KPU RI melakukan perbaikan input data ke Situng.