FKPWK Soroti Dugaan Ketidakmerataan Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Kalsel
KBK.News, BANJARMASIN – Keluhan terhadap pemadaman listrik bergilir di Kalimantan Selatan terus bermunculan.
Kali ini, sorotan datang dari Pembina Dewan Pimpinan Pusat Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK), H. Junaidi, yang mempertanyakan pemerataan pelaksanaan pemadaman bergilir oleh PT PLN (Persero).
Menurut Junaidi, masyarakat menilai terdapat dugaan ketimpangan dalam penerapan jadwal pemadaman.
Ia menyebut ada wilayah tertentu yang dinilai jarang atau tidak terdampak pemadaman, sementara kawasan permukiman masyarakat lebih sering mengalami pemadaman bergilir.
“Jika memang harus dilakukan manajemen beban, hendaknya diterapkan secara adil kepada seluruh pelanggan tanpa membedakan wilayah tertentu,” ujar Junaidi Rabu (29/7/2026).
Ia menilai, pemadaman listrik telah mengganggu berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari pekerjaan, kegiatan usaha, hingga aktivitas rumah tangga.
Karena itu, menurutnya, prinsip keadilan perlu menjadi perhatian dalam penyusunan jadwal pemadaman bergilir.
Selain itu, Junaidi juga mendorong PLN lebih aktif menyosialisasikan hak pelanggan terkait kompensasi apabila terjadi pemadaman yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Informasi mengenai kompensasi kepada pelanggan perlu disampaikan secara luas agar masyarakat mengetahui hak-haknya,” tambah Pembina Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Kalsel ini .
Sebelumnya, PLN menyampaikan bahwa pemadaman bergilir dilakukan sebagai langkah manajemen beban akibat berkurangnya pasokan daya dari sisi pembangkit.
PLN juga menyatakan durasi pemadaman akan berangsur berkurang seiring kembali beroperasinya sejumlah unit pembangkit yang sebelumnya menjalani pemeliharaan.
Dalam beberapa hari terakhir, berbagai kalangan di Kalimantan Selatan juga menyampaikan keluhan serupa.
Sejumlah pelaku usaha, advokat, hingga masyarakat mengaku aktivitas mereka terganggu akibat pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak PLN apabila memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.
