KBK BANJARMASIN – Petugas Bea Cukai Banjarmasin menggagalkan aksi penyelundupan serbuk emas seberat 1.132,87 gram di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional  Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru dengan modus disembunyikan di alat kontrasepsi. 

​Pelaku diketahui merupakan seorang Warga Negara (WN) India bernama Mohammad Riyajuddin (41), asal Manipur, India. Ia diringkus tim Bea Cukai pada Selasa (29/9/2026) saat hendak bertolak melalui terminal keberangkatan internasional. Ia gagal menyelendupkan emas karena aksinya dibongkar petugas.

​”Kami melakukan penindakan terhadap seorang WN India yang kedapatan membawa serbuk atau pasir diduga emas (granule) seberat 1.132,87 gram yang dibungkus rapi di dalam tiga kapsul alat kontrasepsi,” tulis Bea Cukai Banjarmasin dalam keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).

​Selain menyita lebih dari 1 kilogram emas serbuk, petugas juga mengamankan sejumlah mata uang asing dan rupiah yang diduga terkait perjalanan pelaku, meliputi USD 300, RM 200, Rp811.000, serta 12.470 Rupee.

​Aksi penyelundupan ini terendus setelah tim Bea Cukai menerima informasi intelijen dan melakukan pendalaman di lapangan. Setelah digeledah dan terbukti membawa barang cegatan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Banjarmasin untuk proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Pesawat Garuda Mengalami Kendala Teknis Saat Mendarat Di Syamsudin Noor

Penyelundupan Emas di Bandara Lain di Indonesia

Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang/Jakarta): Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kerap menggagalkan penyelundupan emas batangan maupun perhiasan tanpa dokumen resmi. Salah satu modus populer yang pernah diungkap adalah penumpang pesawat rute internasional yang menyembunyikan emas batangan di dalam selipan pakaian dalam, sabuk khusus (body strapping), hingga dimodifikasi ke dalam celana dalam untuk menghindari deteksi mesin X-ray/Metal Detector.

​Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali):Di Bali, kasus penyelundupan emas umumnya melibatkan WNA (termasuk warga negara asal Asia Selatan dan Timur Tengah) yang membawa emas perhiasan atau perhiasan olahan bernilai tinggi tanpa deklarasi pabean (customs declaration). Emas tersebut sering kali disimulasikan sebagai barang pribadi/aksesoris harian, padahal jumlah dan bobotnya jauh melebihi batas ketentuan impor penumpang untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.