Kantor Berita Kalimantan

Ini Kesempatan Terakhir Bupati Banjar Melantik Pejabat

Kesempatan Terakhir Bupati Banjar Melantik Pejabat

Ini Kesempatan Terakhir Bupati Banjar H Khalilulrahman (Guru Khalil) Melantik Pejabat Sebelum Tertutup Setelah 7 Januari 2020. Pelantikan Ini Sedang Ditunggu-Tunggu Sebagian Pejabat Di Martapura, Sebab Lelang Jabatan Juga Sudah Dilakukan (3/1/2020).

Setiap daerah yang mengelar pilkada serentak 2020 kepala daerahnya diberi batas waktu untuk melakukan pelantikan tanggal 7 Januari 2020.

Bupati Banjar H Khalilulrahman Melantik Pejabat

Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani telah melakukan pelantikan 126 pejabat di injury time. akni pada 31 Desember 2020. Sedangkan untuk Kabupaten Banjar yang juga akan menggelar pilkada masih menunggu keputusan Bupati Banjar H Khalilulrahman.

Walaupun Bupati Banjar H Khalilulrahman atau Guru Khalil tidak maju lagi di pilkada 2020, namun juga tidak boleh melakukan pelantikan setelah 7 Januari 2020. Dengan sisa waktu 4 hari lagi pelantikan pejabat dari Guru Khalil ini sangat ditunggu-tunggu, karena lelang jabatan juga sudah digelar.

Posisi yang kosong di Pemkab Banjar dan hanya diisi Plt diantaranya, Kadis PUPR, Kepala BKD. Proses lelang jabatan sudah dilakukan juga untuk eselon II, yakni Kadis Kesehatan, Kepala Inspektorat, dan Kadis PUPR.

Selain untuk posisi jabatan struktural juga diperkirakan ada jabatan administratif, dan fungsional yang akan dirotasi, dan mutasi.

Batas akhir 7 Januari 2020 melantik pejabat bagi Bupati Banjar H Khalilulrahman dan kepala daerah lainnya berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Pada pasal 71 ayat 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini menyatakan :

Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, dilarang melakukan pergantian pejabat sekurang-kurangnya enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Undang Undang ini sangat jelas dan dipatuhi oleh para kepala daerah yang didaerahnya akan menggelar pilkada serentak 2020. Kalau ada pelantikan setelah tanggal 7 Januari 2020, maka bisa menjadi cacat secara hukum.

Exit mobile version