Sekda Banjar Mokhamad Hilman mengatakan pelantikan pejabat di Pemkab Banjar akan digelar pada malam Rabu Setelah Sholat Isya di Mahligai Sultan Adam Martapura (6/1/2020)
Batas akhir 7 Januari 2020 melantik pejabat akan dimanfaatkan Bupati Banjar H Khalilulrahman pada malam Rabu sekitar pukul 20.00 Wita di Mahligai Sultan Adam Martapura. Kepastian jadwal pelantikan ini disampaikan Sekda Banjar Mokhamad Hilman.
Menurut Hilman, jadwal pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Banjar akan dilakukan Bupati Banjar H Khalilulrahman pada Hari Rabu (8/1/2018), tetapi itu diralat.
- Ini Kesempatan Terakhir Bupati Banjar Lantik Pejabat
- Ini Alasan Guru Khalil Pilih dan Lantik Mokhamad Hilman Sebagai Sekda Banjar
“Kami hitung sebelumnya tabggal 8 Januari 2019 sebagai last time-nya, tetapi ternyata Selasa 7 Januari 2020 batas akhir, maka kami dipilih waktu pelantikan setelah Sholat Isya,” tegas Sekda Banjar ini (6/1/2020).
Mokhamad Hilman juga mengungkapkan, sebelumnnya Guru Khalil lebih memilih melaksanakan pelantikan pada Hari Rabu (8/1/2020) dengan alasan merupakan hari baik.
“Jar Guru (Bupati) ada hadistnya, sesuatu yg dimulai dari hari Rabu Insya Allah membawa kebaikan,” tandas Hilman.
Batas bagi kepala daerah yang didaerahnya menggelar pilkada sudah diatur dalam Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalam undang undang ini menyatakan setiap kepala daerah dibatasi untuk melakukan pelantikan, yakni 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah.
Pada pasal 71 ayat 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini menyatakan :
Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, dilarang melakukan pergantian pejabat sekurang-kurangnya enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.