Polres Banjar Bongkar Jaringan Narkoba, 22 Orang Diamankan dan 131,55 Gram Sabu Disita
KBK.NEWS, MARTAPURA – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Banjar kembali terungkap. Dalam serangkaian operasi di sejumlah kecamatan, jajaran Polres Banjar mengamankan 22 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari bandar, pengedar hingga pemakai.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 131,55 gram. Selain itu, turut diamankan 604 butir psikotropika jenis alprazolam dan 1.170 butir obat-obatan yang dilarang diperjualbelikan secara bebas.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto dalam konferensi pers di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Selasa (3/11/2026).
Boni mengungkapkan, dari 22 orang yang diamankan, empat orang diduga berperan sebagai bandar, 17 orang sebagai pengedar, dan satu orang merupakan pemakai.
Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Banjar, meliputi Kecamatan Sungai Tabuk, Astambul, Martapura, Martapura Barat, Mataraman, Gambut, dan Kertak Hanyar. Pengembangan kasus juga menjangkau wilayah Kota Banjarbaru.
“Polres Banjar berkomitmen menanggulangi peredaran narkotika dan juga obat-obat terlarang, begitu pula peredarannya di lingkungan masyarakat,” ujar Boni.
Dari barang bukti sabu-sabu yang disita, kepolisian memperkirakan nilai ekonomisnya mencapai Rp236,79 juta. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi harga Rp1,8 juta per gram.
Tak hanya dari sisi nilai ekonomi, jumlah sabu yang berhasil diamankan juga dinilai berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika dalam skala besar.
Boni menyebutkan, berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang, penyitaan 131,55 gram tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan oleh 1.052 orang.
“Jika dikonversikan, dari setiap gram sabu diperkirakan dapat digunakan delapan orang, maka kita berhasil menyelamatkan sebanyak 1.052 jiwa,” jelasnya.
Sementara itu, 604 butir alprazolam yang turut disita diperkirakan bernilai Rp15,1 juta, dengan asumsi harga Rp25 ribu per butir. Polisi juga memperkirakan penyitaan tersebut mencegah potensi penyalahgunaan terhadap 604 orang.
Selain narkotika dan psikotropika, petugas mengamankan 1.170 butir obat-obatan yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan. Dalam pemaparan barang bukti, disebutkan terdapat jenis obat yang terdengar sebagai seledril dan sapori.
Polisi Masih Telusuri Jaringan
Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polres Banjar Iptu Muhammad Zulkifli mengatakan, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas.
Menurutnya, penyelidikan tidak berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi juga menelusuri keterlibatan pihak lain, mulai dari pengguna, kurir, pengedar hingga bandar.
“Sampai saat ini kami melakukan pengembangan semaksimal mungkin. Setiap pengungkapan, mulai dari pengguna, kemudian kurir, pengedar, dan bandar,” kata Zulkifli.
Ia menjelaskan, pengembangan yang dilakukan sejauh ini masih menjangkau jaringan lokal. Polisi belum dapat memastikan apakah para pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Zulkifli juga mengakui, pengungkapan jaringan narkotika memiliki tantangan tersendiri karena modus peredaran semakin berkembang dan memanfaatkan teknologi informasi.
Atas perkara narkotika jenis sabu, para pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Sementara untuk perkara peredaran obat-obatan, kepolisian menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman denda maksimal yang disampaikan dalam konferensi pers untuk perkara tersebut mencapai Rp2 miliar.
Polres Banjar menegaskan akan terus mengembangkan pengungkapan ini guna memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Banjar.
