KBK.NEWS BANJARMASIN – Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum BASA REKAN resmi mencabut surat kuasa pendampingan hukum serta permohonan penangguhan penahanan terhadap klien mereka, Ali Ridhok alias Babeh Aldo. Langkah tegas ini diambil akibat tidak adanya sikap kooperatif dari pihak klien setelah penangguhan penahanan dikabulkan oleh penyidik.

​Penanggung Jawab Kantor Hukum BASA REKAN, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keputusan berat tersebut harus diambil demi menjaga marwah dan integritas profesi advokat, serta menghindari sanksi norma hukum dan sosial.

​Ia menjelaskan, setelah menghirup udara bebas melalui mekanisme penangguhan penahanan, Babeh Aldo justru sulit dihubungi dan tidak memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.

​”Hanya baru kali ini kami mengalami keadaan di mana setelah penangguhan penahanan, klien kami tidak bisa dihubungi. Penyidik berulang kali menghubungi kami menanyakan keberadaan Babeh Aldo untuk wajib lapor dan pemeriksaan tambahan,” ujar Badrul Ain dalam keterangan tertulisnya.

​Upaya komunikasi telah dilakukan secara berulang oleh tim hukum, namun tidak membuahkan hasil. Nomor telepon serta WhatsApp milik Babeh Aldo maupun istrinya berada dalam kondisi tidak aktif.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum H Syukrillah Ilham Ancam Pidanakan Pelaku Pemaku Pintu Ruko

​Badrul menegaskan, sejak awal pihaknya telah berkomitmen penuh membela perkara tersebut secara maksimal tanpa memungut biaya, didasari rasa solidaritas dan persahabatan. Namun, ketiadaan kerja sama dari klien membuat tim hukum tidak memiliki pilihan lain.

​”Dengan berat hati kami menyatakan mencabut surat kuasa yang telah ada sebelumnya serta mencabut surat penangguhan penahanan. Sejak pencabutan ini, kami tidak lagi mempunyai hak pembelaan terhadap Babeh Aldo dan mencabut segala kepentingan hukum terkait,” tegasnya.

​Pernyataan pencabutan kuasa tersebut ditandatangani langsung oleh Penanggung Jawab Kantor Hukum BASA REKAN, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., bersama Ketua Harian, M. Hafidz Halim, S.H. Dengan keputusan ini, seluruh proses hukum yang melibatkan Babeh Aldo selanjutnya berada di luar tanggung jawab tim advokasi BASA REKAN.