KBK.NEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan uang dari sejumlah pengurus Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

​Naskah Berita Terstruktur

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya menyikapi penyerahan dana tersebut sebagai bentuk dukungan positif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kendati demikian, penyidik tetap berkomitmen memeriksa secara cermat asal-usul serta peruntukan dana tersebut.

​”Nanti kita lihat perkembangan dari penyidikan perkara ini. Memang beberapa dari pihak PCNU sudah melaporkan dan juga menyerahkan uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Dari penyerahan uang itu kemudian langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik, sehingga tentu itu menjadi sebuah dukungan bagi KPK dalam proses pengungkapan perkara di ATR/BPN ini,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/10/2026).

​Budi menambahkan, tim penyidik akan bekerja secara objektif untuk memilah status dana yang diserahkan, guna memastikan apakah murni berkaitan dengan perkara korupsi di ATR/BPN, hanya sebagian, atau sama sekali tidak memiliki kaitan.

​”Penyidik akan mendalami lagi apakah sejumlah uang yang diserahkan tersebut memang kesemuanya berkaitan dengan perkara ATR/BPN, ada sebagian uang yang tidak terkait, atau bahkan semuanya tidak terkait. Semuanya nanti akan menjadi materi pendalaman,” tuturnya.

​Komitmen Pengembalian Dana

​KPK menegaskan bahwa tindakan penyitaan hanya akan dilakukan jika uang yang diserahkan terbukti memiliki kaitan erat dengan materi penyidikan. Apabila hasil pendalaman memastikan dana tersebut bersih dari sangkut paut perkara, lembaga antirasuah memastikan akan mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.

BACA JUGA :  Fakta! Terungkap Resmi Pagar Laut Punya HGB dan SHM

​”Jika memang uang yang sudah diserahkan itu tidak terkait, maka nanti penyidik juga akan melakukan pengembalian. Jadi yang disita hanya uang-uang yang diduga terkait dengan perkara penyidikan ini,” tegas Budi.

​Dalam keterangannya, Budi membeberkan bahwa salah satu laporan penyerahan dana tersebut berasal dari pengurus PCNU wilayah Sumatera Utara (Sumut) dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.

​”Di antaranya kemarin, pekan lalu ya, PCNU dari wilayah Sumatera Utara itu ada pelaporan sekitar 240 atau 250 juta rupiah,” ungkapnya.

​Selain dari Sumut, tercatat pula pelaporan dari unsur PCNU di daerah lain. Namun, berdasarkan hasil permintaan keterangan dan penelaahan awal, dana dari laporan tersebut dinyatakan tidak memiliki kaitan dengan pusaran kasus korupsi ATR/BPN, sehingga penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penyitaan.

​”Kemudian ada pelaporan dari PCNU lain, tapi memang sedang dilakukan permintaan keterangan awal, uang tersebut diduga tidak terkait dengan perkara di ATR/BPN, sehingga kemudian penyidik juga tidak melakukan penyitaan,” pungkas Budi Prasetyo.