Bea Cukai Beberkan Penanganan WN India Penyelundup 1,1 Kg Emas di Bandara Syamsudin Noor, Berkas Perkara sudah di Kejari Banjarbaru
KBK.News, BANJABARU – Bea Cukai Banjarmasin akhirnya membeberkan penanganan kasus penyelundupan emas ilegal seberat 1,1 kilogram oleh Warga Negara India di Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Pengungkapan ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, dalam konferensi pers, Senin (13/10/2026), sekaligus menjawab sorotan LSM KAKI Kalsel yang sebelumnya mempertanyakan transparansi penanganan kasus tersebut pada 6 Oktober 2026 lalu.
Tonny menjelaskan penindakan terjadi pada Selasa (29/09) pukul 10.00 WITA di Terminal Internasional. Petugas AVSEC mencurigai adanya emas di tas hand carry penumpang tujuan Kuala Lumpur saat pemeriksaan X-Ray.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 3 bungkus emas batangan dengan total berat 1.126,97 gram senilai Rp 2,88 miliar milik penumpang WNA India berinisial MR tanpa dokumen pabean. Potensi bea keluar yang tidak dibayar sebesar Rp 360,3 juta.
“Sinergi dengan TNI dan AVSEC menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan. Melalui koordinasi antar instansi, kami berupaya memastikan kelancaran kepabeanan dan cukai serta melindungi kepentingan negara,” ujar Tonny Riduan P. Simorangkir dalam press release.
Kepastian proses hukumnya disampaikan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Banjarbaru, Okky Putranto, yang hadir dalam press release tersebut. Ia menegaskan kasus tersebut tidak mandek dan sudah masuk kejaksaan.
“Kami sudah menerima SPDP dari penyidik Bea Cukai dan sudah melakukan koordinasi awal. Tinggal menunggu pelimpahan berkas. Jika belum lengkap kami kembalikan P-19, jika lengkap kami nyatakan P-21 dan lanjut tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan,” ujar Okky.
Sebelumnya, Direktur LSM KAKI Kalsel H. Akhmad Husaini mempertanyakan apakah penanganan terhadap WNA India itu serius, bahkan menyinggung dugaan adanya transaksi di bawah meja karena dinilai tidak transparan. Dengan adanya penjelasan Tonny dan SPDP di kejaksaan, dugaan tersebut kini terjawab.
Selain kasus emas, dalam pengungkapan gabungan tersebut Bea Cukai bersama Denpom XXII/2 Banjarmasin dan BAIS TNI juga mengamankan 4,23 juta batang rokok ilegal berbagai merek seperti New Mercy, Bonte, Sabit, Surya Ku Sangri LA Marbol dan lainnya di Jalan Tembus Mantul Banjarmasin pada 25 September dini hari.
